Suksesi Nasional,Sampang – Kurir narkoba jenis sabu – sabu jaringan antar Negara diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang Madura Jawa Timur Rabu (06/01/2021).
Pelaku diketahui bernama Alfandi Ramadani, warga Kelurahan Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.
Tak tanggung tanggung, Pria berusia 23 tahun itu kedapatan membawa narkoba seberat 1 kilogram sabu – sabu. Pelaku tak bisa berkutik saat polisi membawanya ke Mapolres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat konferensi pers mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka sebelumnya bernama Syaifudin bin Fadil pada bulan Maret 2020 lalu.
Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut (Kargo) menuju ke Kabupaten Sampang Madura.
Petugas kemudian melakukan surverlance dan menemukan paket sabu dikirim menuju ke arah Kota Surakarta Jawa Tengah.
Pada saat pengiriman melalui kargo sampai di Surabaya, kemudian sebelum dibawa ke Sampang terlebih dahulu oleh pelaku dibawa ke rumahnya di Karanganyar Jawa Tengah.
Mengetahui hal tersebut, polisi melakukan pembuntutan hingga ke daerah Karanganyar Jawa Tengah.
Karena dikhawatirkan kehilangan jejak, saat ekpedisi kargo menurunkan barang di Jalan Letjen Sutoyo Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, petugas langsung mengamankan barang haram tersebut.
Barang diturunkan dari ekpedisi pada tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 11:00 Wib dan langsung diamankan. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka Alfandi Ramadani,” jelas AKBP Abdul Hafidz.
Namun di waktu yang sama tersangka berhasil melarikan diri, sehingga petugas melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Pada tanggal 1 Januari tahun 2021, polisi berhasil meringkus tersangka saat hendak ke rumah ayahnya di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada dipinggir jalan raya Sokobanah Daya dan langsung digelandang ke Mapolres Sampang,” ungkapnya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu sabu seberat 1.209,39 gram terbagi 16 paket.
Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (**)