TULUNGAGUNG, TABLOIDSUKSESINASIONAL.COM,— DPC Partai Gerindra Tulungagung menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, SM, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/04/2024).
“Yang jelas, saya sangat berterima kasih kepada MK yang telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 kemarin. Yang mana hal itu adalah demi mengedepankan kepentingan Negara,” ucapnya.
Menurut Baharudin, dari 8 hakim MK, terdapat 3 hakim yang pendapatnya tidak sama dengan yang 5, namun itu menurutnya juga merupakan gambaran bahwa masyarakat di Indonesia memang seperti itu, yang artinya jika ada suatu permasalahan tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka dan itu dan adalah hal yang wajar.
“Begitu juga dengan kebijakan pemerintah, tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka, namun demikian pemerintah pastinya akan lebih mengedepankan kepentingan bersama,” ujarnya.
Untuk itu Bahrudin panggilan akrab Ketua DPC Gerindra Tulungagung mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia menghormati proses hukum yang telah berjalan selama ini yakni terkait apa yang telah diputuskan oleh MK.
“Kami juga bersyukur setelah melalui proses, akhirnya MK memutuskan menolak semua gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dan melegitimasi kemenangan pasangan pak Prabowo dan mas Gibran di Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ungkapnya.
Selanjutnya Bahrudin juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk kembali merekatkan persatuan dan kesatuan demi membangun bangsa Indonesia.
“Saya berharap kepada warga masyarakat untuk mengakhiri sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah selesai ini. Mari kita bersama – sama memberikan sumbangsih untuk pembangunan bangsa dan demi terwujudnya Indonesia Emas,” ajaknya.
Untuk diketahui, dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di gedung MK jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (22/04/2024) kemarin melalui Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK telah memutuskan menolak permohonan gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud.(Tim)