Suksesi Nasional, Tanah Bumbu – Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Kusan Hilir bersama unsur TNI dan Polri mengelar operasi Yustisi terkait pencegahan penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Batulicin, Jum,at (07/05/21).
Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 tahun 2020 tentang tentang pencegahan dan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam operasi yustisi ini satgas Covid-19 kecamatan Kusan Hilir melaksanakan kegiatan di dua titik yakni pasar induk kusan raya dan pasar ikan kota pagatan.
Adapun kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 wita pagi hingga pukul 10.30 wita dengan sasaran yakni para pengunjung dipasar induk kusan raya dan pasar ikan kota pagatan.
Dalam kegiatan tersebut satgas covid 19 kecamatan Kusan Hilir selain memberikan masker gratis kepada para pengunjung pasar yang datang tidak menggunakan masker, juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kusan Hilir Aryanto Sani mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menindak lajuti peranturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
”Dalam operasi ini selain membagikan masker kepada pengunjung pasar kami juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabut, hal dilakukan agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ”, Kata Aryanto Sani Camat Kusan Hilir.
Lebih lanjut, Camat Kusan Hilir mengajak seluruh warga kota pagatan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang mana saat ini di beberapa wilayah Tanah Bumbu masih zona merah,”, Pungkasnya. (Iwn/Rel/Rid)