Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Karangan Surabaya Senin (22/01/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Keduanya merupakan residivis dan baru keluar dari panjara yakni masing – masing berinisial E (23) odan LH (35) warga asal Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Meski pernah mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarkatan (Lapas), rupanya kedua budak sabu tersebut tidak kapok dan masih menjual narkoba.
Dari tangan kudua pelaku, polisi menyita barang bukti 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu seberat 99,310 gram dan 6,390 gram, 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy seberat 0,320 gram.
Selain narkotika, pokisi juga menemukan, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, Kartu ATM dan Ponsel ( HP).
Kami sudah melakukan penangkapan seminggu yang lalu dan saat ini kedua tersangka sedang kami proses,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepada awak media, Kamis (01/02/2024).
Kompol Suria menjelaskan, dari keterangan tersangka, LH mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Barang haram itu diambil secara ranjau di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.
Kemudian pada tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib dia (LH) ambil ranjauan lagi di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir pil extacy.
Maksud dan tujuan menerima narkotika itu untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO).
“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi atau upah sebesar Rp. 2.000.000,” kata Kompol Suria.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rus).