Suksesi Nasional, Surabaya – MR (40) warga Jalan Sidotopo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya, diringkus aparat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Kamis (10/11/2022) lalu.
MR pekerja serabutan itu ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu. Tersangka mengaku nekat jadi pengedar barang haram karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut MR pengedar narkoba.
Informasi itu kemudian kita dalami dan melakukan pengintaian diarea lokasi rempat tinggal pelaku.
Usai kami selidiki ternyata benar sehingga kami lakukan skema penangkapan di rumahnya Jalan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya,” ujar AKBP Daniel, Rabu (20/12/2022).
Saat ditangkap dan hendak digeledah, tersangka sempat mengelak dan hendak melarikan diri. Beruntung, petugas di lapangan lebih sigap dan berhasil memborgol kedua tangan tersangka.
Setelah kita lakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti 26 poket sabu siap edar seberat 5,73 gram ,” imbuh Daniel.
Selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu buah HP VIVO, uang sebesar Rp 2.250.000, bungkus teh Sosro, 1 buah sarung, 1lembar kartu ATM BCA, 3 buah plastic klip yang di tulis (100,150,200).
Saat kita interogasi MR mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari seseorang bernama ALI saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” jelas Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(rus)