Suksesi Nasional, Sampang- Sejak akhir bulan Oktober 2020, sebanyak tujuh orang ditangkap petugas Satreskoba Polres Sampang ditempat yang berbeda. Mereka yang diamankan terkait peredaran narkoba baik bandar, kurir dan melibatkan satu orang perempuan.
Berdasarkan catatan selama akhir bulan September 2020 , sebanyak tujuh orang pelaku diamankan Satrekoba Polres Sampang bersama Polsek jajaran ,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz SIK Msi didampingi Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Harijanto Mukti SIK saat konferensi pers di Mapolres Sampang Senin (05/10/2020).
“Dari tangan ke tujuh orang yang kini berstatus sebagai tersangka, sebanyak 43 gram sabu berhasil disita petugas. Para tersangka masing masing bernama Syaifudin Suhri (21) warga Desa Apaan Kecamatan Pangarengan Sampang, Suryadi (33) warga Desa Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan
Ahmad Rosidi Cahyono (21) warga Kmp Juk Lenteng Kecamatan Banyuanyar Sampang, Helmi Rosid (26) warga jalan Pahlawan Gang 1 Kel, Delpenang Sampang.
“Nur Hasan (26) warga Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah Sampang dan Misrawi (50) warga Desa Pancor Kecamatan Ketapang Sampang.
Salah satu yang paling menonjol, katanya, adalah penangkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang perempuan berusia 43 tahun bernama Hariyeh asal Desa Sokobanah Sampang.
“Ibu rumah tangga ini ditangkap ketika berada didalam rumahnya karena kedapatan menyimpan puluhan poket narkoba seberat 16,0 gram sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ada penyalahgunaan narkoba. Di mana salah satu pelaku adalah seorang wanita. Berdasarkan dari pengakuan tersangka, sudah tiga bulan terakhir jadi pengedar sabu.
Dia mengaku terpaksa jadi kurir narkoba untuk mencukupi kebutahan sehari hari karena dicerai suaminya sejak 8 tahun lalu. Semua masih kami dalami atas kasus narkoba ini,” katanya.
“Kami minta masyarakat terlibat aktif juga. Nggak hanya kasus narkoba, kasus-kasus lain juga laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.(R2)