SURABAYA – TabloidSuksesinasional.Com – Kasus pengambilan paksa jenazah positif terkonfirmasi Covid -19 di Rumah Sakit Paru Jalan Karang Tembok Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya pada tanggal 04 Juni 2020 lalu berbuntut panjang.
“Peristiwa yang sempat viral di media sosial (Medsos) tersebut mendapat perhatian dari Kapolda Jatim Irjen Pol Dr M. Fadil Imran.
Atas kejadian itu, petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan yang melibatkan warga Jalan Wonokusumo Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Untuk mencegah penyebaran virus Covid -19, ke empat orang yang merupakan anak dari almarhumah masing – masing berinisial MR (28) ADS ( 25) serta MKA (23) dan BPP (22) menjalani isolasi dan uji swab.
Dari hasil pemeriksaan swab dari laboratorium, salah satu dari mereka ternyata positif COVID -19. Sementara tiga orang lainnya dinyatakan negatif dari virus corona.
“Saat ini tersangka yang positif sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Sementara tiga orang lainnya meskipun telah dinyatakan negatif tetap dibantarkan di Rumah Sakit yang sama.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, dengan terpaparnya salah satu tersangka pengambilan paksa jenazah Covid 19, menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
“Karena orang yang meninggal karena Covid -19 sangat berbahaya dan bisa menular kepada orang – orang disekitar, sehingga pemakaman harus dilakukan sesuai standart operasional prosedur (SOP) dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Trunoyudo Selasa (07/7/2020).
Meskipun tengah menjalani perawatan isolasi di Rumah Sakit. Kasus penyidikan yang menimpa ke empat orang tersangka pengambilan paksa jenazah ibunya sendiri ini tetap berlanjut.
“Para tersangka terancam undang -undang karantina atau undang – undang wabah penyakit pasal 214 dan pasal 216 KUHP tentang perlawanan bersama- sama kepada petugas berwenang dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.《Rus》