Suksesi Nasional, Surabaya – SO (41) seorang kuli bangunan asal Sukomanunggal Baru Surabaya nekat jualan narkoba jenis sabu-sabu karena alasan terdesak kebutuhan ekonomi akibat pandemi COVID -19.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka SO ditangkap petugas Satresnarkoba pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 yang lalu, sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat.
Kemudian, kita lakukan penyelidikan, sekitar pukul 09.00 WIB petugas berhasil menangkap pelaku di dalam rumah kosnya di daerah Jalan Sukomanunggal Baru Surabaya dengan barang bukti 21 klip plastic berisi narkoba dengan jumlah total ± 11,52 gram berserta pembungkusnya, 1 timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
Dia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari termannya berinisial TSE pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 seberat ± 5 gram. Selanjutnya, oleh tersangka dibagi menjadi 23 poket kecil.
“Dari 23 poket hemat yang dibagi oleh tersangka, baru sehari terjual 2 poket seharga Rp. 400.000 dan anggota kami hanya berhasil mengamankan 21 poket sabu ,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Selasa (02/11/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (rus)