Suksesi Nasional, Ngawi- Polisi menangkap sejumlah Selegram gegara endorse judi online melalui akun Instagram (IG).
“Mereka adalah TRO (19) IDP (19) AES (21) RT (23) SAC (21) RDJ dan JSD.
Kasus judi online yang melibatkan Selegram diungkap oleh tim cyber patrol Polres Ngawi Jawa Timur.
“Saat petugas melaksanakan patroli siber menemukan akun medsos IG terindikasi melakukan promosi judi online.
Jadi kasus itu terungkap saat Tim cyber patrol melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG melakukan promosi judi online,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat gelar perkara Jumat (01/09/2023),
Setelah tim cyber patrol yang melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut, akhirnya diketahui identitas pelaku dan tim melakukan penangkapan pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 10:00 Wib
Pelaku ditangkap di dalam rumah TRO di Dsn. Dsn. Nanggalan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Babadan Kec. Paron Kab Ngawi.
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti (BB) antara lain, HP berbagai merk berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse, buku rekening bank serta barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.(yen)