Suksesi Nasional, Sampang – Petualangan Liman alias Slebor (51) berakhir ditangan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur.
Liman yang sempat buron selama hampir 7 bulan tertangkap dikawasan Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng).
Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto menyampaikan, tersangka Liman merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap Razak (35) warga Masaran Kecamatan Banyuates Sampang pada bulan Juni – 2023 lalu.
Liman alias Slebor ditangkap saat tidur dirumahnya di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat pada Jum’at (22/12/2023) kemaren pagi.
Sujianto menyebut, pelaku pembunuhan terhadap Alm. Rozak itu langsung di terbangkan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum.
Dia (Liman) sekarang sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang usai menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” kata Sujianto kepada awak media Senin (25/12/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Liman dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Sujianto.(K-cong)