Suksesi Nasional, Surabaya – Pelarian Santi (24) warga Jalan Sidoyoso Kali Utara Kecamatan Simokerto Surabaya harus berhenti ditangan petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Surabaya.
Wanita asal pulau Madura ini ditangkap polisi karena membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik temannya sendiri bernama PD Arista (22) warga Kecamatan Creme Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari perkenalan korban (ARS) dimedia sosial (facebook). Pada hari Minggu (20/11/2020) sekitar pukul 02: 20 Wib. Keduanya mengajak bertemu diwarung kopi (warkop) dibawah Jembatan Suramadu.
Sambil berbincang bincang bersama, mereka memesan minuman, korban ditemani tersangka (Santi) dan rekannya berinisial AN . Sekitar pukul 03.00 wib pelaku AN (DPO) berpura pura ingin buang air besar. Dia kemudian meminta antar menuju toilet didaerah Tambak Wedi Surabaya.
Setibanya dipertigaan jalan Tambak Wedi tepatnya disebelah barat pintu tol Suramadu, AN tiba tiba menyuruh menghentikan laju kendaraannya. Dia (AN) meminta korban sementara turun dari atas sepeda motor dan disuruh menunggu,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami Rabu (02/12/2020).
Karena tidak menaruh curiga, korban percaya begitu saja dan menuruti kemauan keduanya. Namun diam – diam mereka membawa kabur sepeda motor korban kedaerah Bangkalan madura.
Keduanya lantas menjual sepeda motor hasil kejahatannya kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp 300.000.
Setelah cukup lama menunggu keduanya, korban baru sadar bahwa dirinya telah menjadi korban tipu daya oleh dua orang yang baru dikenalnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kenjeran Surabaya. Kasus penipuan tersebut akhirnya ditangani oleh polisi.
Tersangka yang sempat menghilang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran beserta barang bukti 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan Nopol L -6247- EZ,” terang Esti.
Sementara satu orang pelaku lainnya (AN) (23) warga Tambak Mayor Surabaya masih dalam pengejaran polisi (DPO)
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya , Santi harus mendekam disel tahanan polisi. Dia terancam pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (*rus*)