Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria berinisial J bin M (27) asal Dupak Masigit Timur Surabaya ditangkap aparat Polsek Krembangan Surabaya.
Lelaki sok jagoan itu ditangkap polisi lantaran mengancam seorang perempuan berinisial MM pemilik warkop dijalan Tambak Asri Surabaya dengan senjata tajam jenis celurit.
Motifnya hanya masalah sepele. Pria asal pulau Madura itu marah karena ditegur oleh korban agar jangan main Wifi di warkop yang sudah tutup.
Pelaku tidak terima, dia lantas mengelurkan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan mengancam akan membunuh korban.
Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2022 lalu pukul 04.00 wib,” jelas Kapolsek Krembangan Surabaya AKP Sudaryanto Sabtu (24/09/2022).
Pasca kejadian, wanita itu merasa tidak tenang dan ketakutan sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke kantor Polisi.
Setelah mendapat laporan, anggota kami dipimpin Kanit Reskrim AKP Evan Andias mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Warkop milik MM jalan Tambak Asri Surabaya.
Petugas kemudian meminta petunjuk dan keterangan dari korban dan sejumlah saksi dilokasi kejadian.
Setelah mengantongi alamat dan identitas pelaku, tak butuh waktu lama, dia berhasil ditangkap dirumahnya jalan Dupak Masigit Timur Surabaya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 buah celurit ukuran 40 cm dibawa ke Mapolsek Krembangan Surabaya.
Akibat ulahnya, pria itu terancam penjara 7 tahun sebangaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP pidana jo UU darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya.(rus)