Suksesi Nasional, Lamongan – Adalah AH (43) dan NA (40) sepasang suami-istri Warga ds Brengkok, Kec Brondong, Kab Lamongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Lamongan (17/6/2020).
Kedua tersangka tersebut diamankan karena melakukan tindak kejahatan pencurian pemberaratan yakni pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor). Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, 4e Jo 55 KUHP.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu korban, Musenan warga Ds Sendangharjo, Kec Brondong, Kab Lamongan, (17 /6/2020). Akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus Petugas Satreskrim Polres Lamongan, setelah akan melakikan percobaan pencurian yang kesekian kalinya,
Dari penangkapan itulah, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tanggal 03 September 2020, petugas berhasil mengamankan i unit kendaraan dirumah tersangka. Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan, hasilnya petugas berhasil mengamankan 20 motor dan 2 sepeda gunung, dalam pemeriksaan yang kedua kalinya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Dari kejahatannya tersangka mengaku menjual kepada pembeli yang sudah memesan terlebih dulu.
Sebelum melakukan pencurian kedua tersangka merencanakan terlebih dahulu dengan sasaran sepeda motor yang kuncinya masih menempel.
Modusnya kedua Pasutri berboncengan berkeliling mencari sasaran motor yang kuncinya masih menempel. Setelah melihat sasaran keduanya berhenti, suami yang membawa motor curoan, sementara sanh istri membawa motor operasionalnya.
Menurut AKBP, Harun SIK SH jika tertangkapnya dua tersangka dari salah satu laporan korban. “Petugas Satreskrim Polres Lamongan, langsung bertindak melakukan penyelidikan, dan penangkapan dan dilanjutkan dengan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersangka mengaku melakukan dibeberapa TKP, diantaranya, di wilyah Kecamatan Paciran, Brondong, Solokuro dan di wilayah Kabupaten Tuban. Petugas juga berhasil mengamankan 20 unit motor dan 2 unit sepeda gunung, ” Kapolres Lamongan didampingi Kasatreskrim AKP Davit Manurung .
” Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat pasat pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimasksud dalam pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimala selama 7 tahun kurungan penjara, ” kata Kapolres Lamongan, pada awak media, Selasa (6/9/2020).(rul)