Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian dua buah tabung gak elpiji ukuran 3 kilogram bernama Ivan Fals Nurmaid (21) warga Jalan Perlis Gang 07/50 Surabaya.
Perburuan pelaku curat ini berdasarkan laporan dari korban bernama Abdul Rohman (32) warga Jalan Balongsari Madya 03 Blok VII G nomor 50 Surabaya yang telah kehilangan dua buah tabung gas elpiji miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P, SIK menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Minggu (22/8/2020) lalu dipergudangan Margomolyo Permai Blok A nomor 28 Surabaya sekitar pukul 17 :00 Wib.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian, melainkan dibantu rekannya berinisial HS yang masih dalam pengejaran Polisi (DPO). Awalnya tersangka HS menemui pelaku ditempat kerjanya untuk dicarikan barang yang bisa dijual untuk beli narkoba,”ujar Iptu Rizkika Atmadha Kamis (01/10/2020).
Ia menjelaskan, tersangka HS kemudian meminta tank untuk dijadikan sarana untuk membuka kunci. Pelaku kemudian mengambil tank dari dalam jok sepeda motornya.
Kaduanya lantas membuka paksa kunci gembok gerobak dan mengambil dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg. Namun mereka tidak sadar bahwa aksinya diketahui korban dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV),” terangnya.
Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2020 korban mendatangi tersangka ditempat kerjanya dipergudangan Margomulyo Permai untuk menanyakan tabung gas elpiji yang dicuri oleh tersangka.
Karena tak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Asemrowo Surabaya. Polisi yang mendapat laporan langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama tersangka akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol L-2603- TC dan1 buah engsel dan gembok.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Benar pak, saya yang mengambil elpiji itu bersama teman saya,” akunya saat diperiksa oleh Polisi.
Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ,” ungkapnya.(rus)