Suksesi Nasional, Sidoarjo – Melanjut hasil penelusuran Tim media, diperoleh sejumlah data keterangan dan bukti akurat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kades Mlirip Rowo Kecamatan Tarik Sidoarjo kini ramai menjadi topik perbincangan warga.
Dari berbagai nara sumber, diperoleh keterangan yang bernada sumbang seolah apa yang dilakukan oknum Kades selama menjabat kurang mendapat simpati dan dukungan warga masyarakat Desa Mlirip Rowo.
Penyimpangan yang dilakukan sang Kades diantaranya ada sejumlah permintaan transfer kepada korbannya dengan bukti transfer terkirim sebesar Rp 50 juta dengan dalih untuk tim Inspektorat.
Untuk mengelabui para korban, oknum Kades menawarkan limbah scrap milik PT TJIWI KIMIA dengan menunjukkan langsung keberadaan limbah scrap ke lokasi penimbunan milik PT TJIWI KIMIA. Dimana seolah limbah scrap tersebut telah menjadi milik Desa Mlirip Rowo dengan membubuhkan stempel Desa Mlirip Rowo dalam setiap SPK yang diberikan kepada para korbannya setelah korban membayar harga limbah sesuai kesepakatan.
Menurut berbagai sumber menyebutkan penyimpangan yang dilakukan Kades bukan saja menjual nama PT TJIWI KIMIA, diduga masih banyak kasus-kasus lain yang akan ditelusuri tim media dan akan diungkap secara transparan.
Berulangkali dikonfirmasi via WA, oknum Kades tidak merespon dan terkesan untuk tetap bungkam. Dan dari sumber di Desa Mlirip Rowo menyampaikan bahwa oknum Kades telah siap menghadapi somasi.
Hal ini menjadi sangat menarik untuk diungkap dan diulas tuntas dengan berbagai bukti kuat. Sementara para praktisi hukum memberi tanggapan positif atas akan segera dilayangkannya somasi ke oknum Kades.
Kuasa hukum korban, Choirul Subeki SH MH mengatakan dengan sejumlah bukti yang dimiliki, semua permasalahan dalam kasus ini akan segera terungkap.
“Tidak ada yang kebal hukum, apa lagi sejumlah media sudah mengantongi bukti yang sudah dilansir sehingga ada celah memudahkan Instansi hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan”, ungkap Cak Irul panggilan akrab Choirul. (dungs) – bersambung