Suksesi Nasional- Tulungagung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga mengedarkan Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram diwilayah Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Tiga orang pelaku tersebut, masing masing berinisial MYS (24), AK (24), AP (20) .Para tersangka merupakan warga kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung. Mereka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tulungagung beserta barang bukti narkoba jenis sabu sabu.
“Polisi berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu 15 Nopember 2020 sekira jam 13.00 WIB. Anggota kami telah mengamankan tiga orang pelaku berinisial MYS Alias Molow, AK dan AP karena telah melakukan pemufakatan jahat dengan menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan seberat 5 gram,” ujar Kapolres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko.

Pada saat mengamankan para pelaku, lanjut Iptu Nenny, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 poket sabu, 1 pipet kaca berisi sabu yang saat itu berada dalam penguasaan pelaku tepatnya di dalam genggaman tangannya kebetulan berada didalam kamarnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 8 poket shabu seberat 18 gram, 1 pipet kaca berisi sabu seberat 1.2 gram, 2 buah lakban hitam pembungkus sabu, 1 bungkus bekas rokok Camel, 3 buah scrop dari sedotan, 1 buah sendok kecil, 2 buah sedotan.
1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat bong, 6 buah korek api, 1 buah kotak, 1 buah piring, 1 buah HP merk Redmi 5 warna gold, 1 buah buku warna biru, 1 Hp Oppo warna hitam, 1 Hp Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha Mio Soul warna Coklat Nopol AG 6798 RE,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. ( ag)