Suksesi Nasional, Surabaya – Tim Respatti Polrestabes Surabaya Jawa Timur menangkap dua orang pemuda karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan Pil doble LL (pil koplo).
Keduanya ditangkap saat nongkrong sambil membawa minuman keras (miras) di Jalan Bogen II Ploso Tambaksari Surabaya, pada Senin, (31/07/2023) dini hari.
Mereka bernama Irfan Khairudin (21) warga Jalan Tambaksari Selatan Surabaya dan Mohammad Febrianto (19) warga Jalan Bogen Gang Tambaksari Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebut, kedua pelaku ditangkap saat polisi melakukan patroli malam hari di Kota Surabaya.
Pada saat menggeledah dua orang pemuda yang nongkrong di wilayah Bogen II Ploso Tambaksari Surabaya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan Pil doble LL,” ujar Kombes Pasma Senin (31/07/2023).
Dari keterangan kedua pelaku, kata Pasma, pemilik sabu dan pil dobel LL meninggalkan lokasi dengan menaruh 2 handphone dan tas wanita.
Kedua pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui barang haram tersebut.
Namun, saat diinterogasi, mereka akhirnya mengaku juga, bahwa pemilik sabu dan pil doble LL adalah pasangan laki dan perempuan.
Pada saat anggota tiba di TKP, mereka katanya sedang buang air kecil yang tidak jauh dari kejadian.
Kedua pasangan itu meninggalkan barang berupa tas didalamnya terdapat, 9 poket sabu, 5 butir Pil doble LL, 1 buah handphone, dan peralatan make up.
Selanjutnya Polisi melakukan pengejaran terhadap pasangan remaja dan berhasil menangkap keduanya yang merupakan pemilik barang tersebut.
Ternyata mereka pasangan suami istri (pasutri) bernama Yuda (Suami) dan Nafisa (Istri), keduanya adalah warga Jalan Ploso 1 Tambaksari Surabaya.
Petugas kemudian menyerahkan pasutri tersebut ke Satnarkoba Polrestabes Surabaya untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(rus)