‘Modusnya Kenalan di Facebook, Lalu…”
Suksesi Nasional, Surabaya – Masyarakat diminta agar berhati hati dan tidak mudah percaya terhadap orang lain, kalau tidak bisa berakibat fatal. Seperti yang dialami warga Jalan Patemon Barat Surabaya berinisial RK.
Pria berusia 19 tahun ini jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yang baru kenal melalui media sosial (Facebook).
Ketiga orang tersebut masing masing berisial RSA (20) warga Kupang Krajan Surabaya, HS (24) dan AR (23), keduanya merupakan warga Tambak Pring Timur Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Surabaya, AKP Hary Kurniawan mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 23:30 Wib di Tanah Merah urukan Jalan Dumar Industri Surabaya.
Awalnya tersangka RSA menghubungi korban (RK) dengan alasan minta diantarkan ke temannya untuk meminjam uang. Keduanya lantas bertemu di Alfamart jalan Tambak Dalam Surabaya.
Dengan mengendarai sepeda motor, korban kemudian diajak RSA untuk ikut menemui rekannya. Sedangkan RSA dan HS berboncengan disusul RSA bersama korban dari belakang.
“Saat melintas di Jalan Dumar Industri, tersangka RSA menyuruh RK turun dari kendaraannya dengan alasan menemui temannya untuk mengambil uang,” kata AKP Hary Kurniawan, Kamis (30/7/2020).
Hary menambahkan, ketiga pelaku kemudian kabur meninggalkan korban sedirian. Karena menaruh curiga, dia memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Asemrowo Surabaya.
Petugas Reskrim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Senin 20 Juli 2020 polisi mendapat informasi dan berhasil menangkap HS saat berada di jalan Tambak Mayor dekat rel kereta api Surabaya.
Sedangkan tersangka RSA diringkus di tempat cuci mobil jalan Patemon Surabaya. Sementara satu rekannya AR ditangkap di rumahnya jalan Tambak Pring Timur Surabaya.
Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Asemrowo beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda 125 dengan Nopol L-6121-VC dan 1 buah HP merk Vivo.
Di hadapan penyidik ketiga pelaku mengaku sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 1.200.000 sedangkan Hp dijual dengan harga Rp 1.200.000.Total dari hasil penjulan barang curian tersebut sebesar Rp 2.400 000.
Para tersangka mengaku, uang itu kemudian dibagi bertiga, RSA mendapat bagian Rp 600 ribu dan HS Rp 600 ribu. Sedangkan AR mendapat bagian sebesar Rp 200 ribu. “Sementara sisanya Rp1 juta dipakai RSA dan HS untuk keperluan sehari hari,” tutur Hary.
Kini ketiga tersangka hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Akibat ulahnya mereka terancam pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara. (rus)