Suksesi Nasional -Malang, Terpilihnya Suryadi sebagai Ketua Karang Taruna kota malang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Pertanyaan yang muncul di masyarakat mangingat Suryadi adalah salah satu anggota dewan oeriode 2019 – 2024 dari fraksi golkar.
Selain Suryadi dari fraksi Partai Golkar yang menjadi ketua karang taruna kota Malang, terdapat juga Suyadi dari fraksi Partai Nasdem yang juga merakap jabatan sebagai Kepala Sekolah SD Ilamic Global School di Sukun Kota Malang.
Suryadi Golkar terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kota Malang setaleh berhasil menyisihkan Andri Basuki Calon yang diusung oleh karang taruna kecamatan Blimbing dalam kontestasi Temu Karya Daerah (TKD) di Aula Dinas Sosial Kota Malang, Jl. Sulfat 12, kecamatan Blimbing. Minggu (6/9/2020).
Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota malang ini di hadiri oleh pengurus karang taruna dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang.
Sedangkan untuk Suyadi dari Partai Nasdem menjabat sebagai kepala Sekolah SD Islamic Global School sejak dia belum menjadi anggota dewan sampai saat ini.
Terkait fenomena ini sekertaris LSM MPPKKN (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi dan Nepotisme) Joko Martono ikut angkat bicara. Sam Joko Mengatakan sesuai dengan undang – undang MD3 no.17 tahun 2014 yang mengatur tentang tidak bolehnya anggota merangkap jabatan di lembaga manapun.
“sudah jelas tertulis dalam undang – Undang MD3 no. 17 tahun 2014 jika tidak boleh anggota dewan baik DPR,DPRD, maupun DPRD II merangkap jabatan di lembaga swata muapun pemerintahan” jelas sam joko.
Sam Joko juga menerangkan jika LSM nya akan melakukan kordinasi dan juga mengumpulkan data untuk melakukan pelaporan terkait masalah dua oknum anggota dewan yang merapkap jabatan ini.
“saat ini kita sudah dapat data kedua oknum anggota dewan ini, jika sudah lengkap kita akan mengirim surat kepada ketua DPRD kota Malang untuk ditindak lajuti kebadan kehormatan” pungkas pria berbadan subur ini.
Isi Undang – Undang MD3 No. 17 tahun 2014 : Mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan;
c. pegawai negeri sipil;
d. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
f. pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;
g. akuntan publik;
h. konsultan;
i. advokat atau pengacara;
j. notaris; dan
k. pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.(Her/jk)