Suksesi Nasional, Surabaya — Hanya dalan kurun waktu 14 jam, pelaku aborsi yang membuang janin didalam kloset ( WC) di sebuah Hotel diwilayah Surabaya Timur berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan yakni Novidya (25), warga Jalan Wonorejo Surabaya, NH (29) warga Jambangan Surabaya serta AX ( 21) warga asal Banjarmasin Kalimantan Timur.
Tersangka AX sendiri berhasil diamankan di Kota Banjarmasin. Untuk sementara waktu tersangka di titipkan di Polres Banjarmasin.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelskan, kedua pelaku yang kita amankan ini, adalah pelaku aborsi yang membuang janin berusia 6 bulan dibuang di dalam kloset ( wc) di hotel yang berada diwilayah Surabaya Timur.
“Terungkapnya, kasus ini berawal dari layaknya hubungan istri antara NB dan AX, pada bulan April 2021 sehingga NB dinyatakan hamil. Namun, AX tidak mau bertangging jawab dan meminta NB untuk mengugurkan kandungannya ” ucap Yusep
Lebih lanjut, Yusep mengatakan kemudian tersangka AX menyuruh NB untuk memimum obat pengugur kandungan yang dikirimnya berupa obat CYTOTEC dari Banjarmasin.
Atas keinginan tersangka AX tersebut, kemudian NB berkomunikasi dengan NH dan menyewa kamar hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Kemudian, NB meminta NH membantu memasukan obat sehingga terjadi keguguran dan NB membuang bayi (janin) tersebut di kloset ( wc),” jelasnya.
Kasus ini terungkap, berawal pada hari Jumat 3 September 2021 saat petugas kebersihan hotel menemukan janin di septic tank dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib.
“Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Genteng di back up Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
Hanya dalam kurun waktu 14 jam pelaku NB berhasil ditangkap di salah satu hotel Dwarna di Jl. Letjen Sutoyo Malang. Sedangkan NH ditangkap di Jl. Brata Jaya Surabaya,” tutup Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik akan menjerat para tersangka dengan Pasal 77 A jo Pasal 45 A UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rus)