Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi kembali menangkap seorang kuli bangunan berinisial DT (43) warga Jambangan Surabaya dan dijebloskan kedalam jeruji besi tahanan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka DT.
Benar, dia ditangkap pada hari Rabu 08 Januari 2022 yang lalu di rumahnya di daerah Jalan Pagesan Kecamatan Jambangan Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat ±1,45 gram beserta bungkusnya didalam dompet milik tersangka.
“Saat di introgasi, tersangka mengaku barang yang dimilikinya memperoleh dari temannya berinisial SF (DPO) di daerah Pagesangan Kecamatan Jambangan, pada hari Rabu 5 Januari 2022 lalu,” jelas AKBP Daniel Jum’ at (29/01/2022).
Daniel menyebut, awalnya tersangka menerima narkoba jenis sabu-sabu itu sebanyak 6 poket dari Saudara SF, kemudian dijual kembali oleh DT dan sudah laku sebanyak 2 poket.
“Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan itu, adalah sisanya dan yang lain sudah laku terjual,”jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara .(rus)