BLITAR-tabloidsuksesinaaional.com
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Untuk itu Pemkot Blitar dan BPN Kota Blitar menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020.
Sertifikat diserahkan Wali Kota Blitar Santoso di Kantor Kelurahan Pakunden dan Kantor Kelurahan Tanjungsari, Selasa (16/6/2020) siang.
Sebanyak 272 sertifikat dibagikan kepada warga di beberapa Kelurahan di Kecamatan Sukorejo. 61 sertifikat dibagikan di Kelurahan Pakunden, 16 sertifikat untuk Kelurahan Sukorejo, 3 sertifikat untuk warga Kelurahan Turi di bagikan di Kantor Kelurahan Pakunden. Sementara 192 sisanya diserahkan di Kantor Kelurahan Tanjungsari.
Kinerja BPN Kota Blitar mendapat pujian dari Wali Kota Blitar Santoso. Program PTSL tahun ini mendapat sambutan sangat baik dari masyarakat Kota Blitar. Warga merasa terbantu karena program PTSL ini membuat pengurusan sertifikat tanah tidak terlalu lama dan biaya tidak mahal.
“Hari ini berkat bantuan Pak Budi Doyo, Kepala BPN Kota Blitar, kita bisa bagikan 272 sertifikat. Ini adalah bagian dari upaya-upaya BPN Kota Blitar bagaimana menuntaskan hak kepemilikan tanah masyarakat”, kata Santoso.
“Ini juga merupakan tindak lanjut dari himbauan Pak Jokowi bahwa persoalan penyelesaian sertifikat harus segera dituntaskan. Sehingga tidak ada sengketa atau saling gugat”, terang Santoso.
Dia juga menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat atas nama yang bersangkutan, disamping tanda kepemilikan yang sah juga bisa membantu masyarakat yang ingin menambah permodalan, bisa dijadikan agunan.
“Sertifikat ini bisa digunakan untuk mengembangkan usaha dengan mencari pinjaman modal di bank. Yang penting modal yang didapat bisa terus dikelola secara profesional untuk nyicil angsuran dan bunga. Sehingga setelah selesai usahanya jalan dan agunan bisa ditarik kembali”, imbuh Santoso.
Sementara itu Kepala BPN Kota Blitar, Ir Budi Doyo menjelaskan pentingnya program PTSL yang memiliki tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga. PTSL merupakan upaya nyata dari negara dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta menambah nilai jual bagi kepemilikan tanah.
“Sesuai perintah Bapak Presiden Jokowi, pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia harus terdata semua. BPN Kota Blitar berupaya agar seluruh lahan di Kota Blitar memiliki legalitas. Program PTSL diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Kota Blitar serta mengurangi konflik pertanahan”, tutup Budi Doyo.
Dua warga Kelurahan Sukorejo bernama Samai 60 tahun dan Supadi 55 tahun merasa senang menerima sertifikat tanah yang dibagikan Wali Kota Blitar Santoso. Namun mereka tidak berniat untuk menjadikan sertifikatnya sebagai agunan pinjaman modal di bank.
“Sertifikat ini akan disimpan dirumah saja. Tidak akan digadaikan di bank”, katanya sambil tersenyum. (ek)