Suksesi Nasional, Surabaya – Kurir narkoba berinisial NP (20) ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 6,54 gram saat melintas di jalan Menur Surabaya.
Pria asal Jalan Menur Pumpungan Kecamatan Sukolilo Surabaya ditangkap saat polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada hari Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 20:00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menyebutkan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan 3 poket narkoba seberat 6,54 gram.
Tim kami mendatangi rumah NP dan menyita 1 buah Handphone merk Oppo A15s, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah,” kata AKBP Daniel kepada awak media Kamis (09/06/2022).
Dalam pemeriksaan NP mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari MT (DPO) untuk di ranjau di Jalan Menur Surabaya.
Akibat perbuatannya NP bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan pidana 7 tahun penjara,” tegas Daniel. (rus)