Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong atau fiktif.
Tersangka merupakan mantan karyawan salah satu Perusahaan Bank Swasta di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur bernama Panji Permana.
Pria berusia 39 tahun asal Dsn Sitimerto RT 04 RW 01 Kelurahan Sitimerto Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena terbukti melakukan penipuan kepada beberapa korban hingga mengalami kerugian mencapai belasan milyar rupiah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap berawal adanya laporan masyarakat pada tanggal 10 Agustus 2020 tentang adanya kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong (Fiktif)
Modus yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan dan mengajak kerja sama kepada 20 orang korbannya untuk berinvestasi jual beli mata uang asing dengan iming – iming keuntungan sebesar 5 hingga 6 persen perbulan. Kepada para korbannya, pelaku membuat surat perjanjian kerjasama penanaman modal.
Untuk meyakinkan para calon korbannya, tersangka PP membeli rumah dan mobil mewah seakan akan pelaku adalah pengusaha sukses dibidang investasi trading mata uang asing melalui produk Forex.
Namun setelah jatuh tempo perjanjian kerjasama berakhir, modal yang telah disetor oleh para korban tidak dapat diambil. Sedangkan keuntungan yang dijanjikan juga tidak diberikan dengan alasan transaksi Forex macet akibat pandemi Covid – 19,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Rabu (25/11/2020)
Trunoyudo menjelaskan, modus ini terus berkembang karena kepercayaan korban terhadap tersangka. Pelaku ini mengaku sebagai karyawan Bank Jatim di Sidoarjo.
Berdasarkan dari keterangan tersangka dan hasil penyidikan polisi, uang modal milik para korban seharusnya digunakan untuk membeli aset, justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan membeli rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo dan mobil mewah berupa sedan BMW dan sejumlah barang berharga lainnya,” kata Trunoyudo.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 23 lembar surat perjanjian kerjasama penanaman modal investasi, 24 slip Trainer Bank serta 8 bendel rekening koran dari berbagai Bank.
Akibatnya tersangka terancam pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(**)