Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap seorang pengedar pil koplo berinisial MR bin A (24) pada Kamis 01 Januari 2024 pukul 19.00 WIB di Jalan Simo Gunung Kramat Surabaya Jawa Timur.
Penangkapan itu disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepada awak media Minggu (04/01/2024).
Menurut Kompol Suria, operasi penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, MR ditangkap dirumahnya Jalan Simo Gunung Kramat Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.
Selain menangkap MR, petugas menyita barang bukti 6 karton berisi 153 botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo LL sebanyak 153.000 butir dan1 buah Ponsel Android merk Oppo,” jelas Kompol Suria.
Suria menambahkan, MR mengaku memperoleh sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo LL dari seseorang berinisial A ( DPO ) pada Rabu 24 Januari 2024 pukul 02.30 Wib.
Pil koplo sebanyak 6 karton yang berisi 153.000 butir berlogo LL itu didapat secara ranjau di depan rumahnya Jalan Simo Gunung Kramat Timur Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.
Kepada petugas, MR mengaku baru kali ini mengedarkan pil koplo, alasannya kerena tidak bekerja alias nganggur, sehingga dia nekat jadi pengedar narkotika.
Tujuan MR mengedarkan obat terlarang itu, ingin mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” terang Kompol Suria.
Kini MR telah mendekam didalam sel tahanan Mapolretabes Surabaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 435 UU RI No 17 tahun – 2023 tentang kesehatan,” tutup Suria.(rus)