Suksesi Nasional, MAGETAN – Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu disalah satu tempat karaoke Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kabupaten Magetan pada Minggu 2 Juni 2024 dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Putut Yuger Asmoro menjelaskan, operasi razia di tempat karaoke tersebut merupakan bagian dari KRYD yang gencar dilakukan Polres Magetan.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pengunjung tempat hiburan malam inisial AR alias Paito (42).
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” kata IPTU Putut, Kamis (06/06/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; Sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil, 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK.
AR alias Paito merupakan residivis kasus serupa, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Magetan dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah Magetan.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya,” tegas Putu.
Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba.
Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.(hum/mar)