Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi kembali meringkus seorang pengedar narkoba inisial AP (44) warga Kebraon III Gg Juwet RT – 05 RW – 02 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Surabaya.
Pria pengangguran itu dibekuk pada Rabu 06 Nopember 2024 sekitar pukul 09:00 Wib dengan barang bukti (BB) 6 kantong plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 109,375 gram.
Selain sabu, ada barang bukti lain yang disita polisi yakni, 1 buah timbangan elektrik, 5 bendel plastic klip, 1 lembar catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 24.150.000 serta 1 unit hand phone merk Realme.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat kemudian ditindakljuti dengan melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan.
Pada saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 109, 375 gram dan juga barang bukti lain yang diakui milik pelaku,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan kepada wartawan Kamis (05/12/2024).
Dari hasil Introgasi, kata Kompol Suria bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari sdr. M (DPO) pada Rabu 06 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib.
Pelaku mengambil ranjauan baram haram itu di daerah Kletek Taman Sidoarjo sebanyak 15 gram seharga Rp.10.500.000.
Pengakuannya, dia membeli sabu dari M sebanyak 20 kali sejak bulan April tahun – 2024 dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000 per gramnya,” jelas Kompol Suria.
Atas perbuatannya, tersangka tarancam 7 tahun penjara sebagamana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika (rus)