Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Pemerhati Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya akhirnya menagkap seorang pemuda berinisial PJ (21) usai membawa kabur gadis yang masih belia.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, jika pelaku sudah ditangkap dan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari pihak keluarga.
Sementara kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah rumah kost di kawasan Surabaya dan melakukan pemerkosaan.
“Korban dititipkan ke rumah saudara tersangka di Kabupaten Blitar Jawa Timur, kemudian temannya juga memperkosa hingga korban mengalami trauma,” jelas AKBP Mirzal.
Terkait kasus ini, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga korban yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orang tua yang juga pro aktif membantu mengungkap kasus ini,” ujar Mirzal Maulana didepan awak media Senin (21/03/2022) .
Mirzal mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak yang berwajib.
“Karena perbuatan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban, sehingga alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas.
Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku.
“Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri,” ungkap Mirzal.
Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.
“Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,” ujar Mirzal.
Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah kembali.
“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP,” ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.
“Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” ungkap Thussy.
Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21), yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ,” pungkas Mirzal.(rus)