Suksesi Nasional,Sumenep– LSM GMAS bersama timnya melaporkan 4 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep ke Bawaslu Sumenep, karena dinilai tidak netral dalam ajang Pilkada di Kabupaten Sumenep.
Dalam laporan LSM GMAS itu, membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan video saat 4 Kades berfose dengan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Ach. Fauzi sebelum mengantar Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Fauzi-Eva mendaftar ke KPU Sumenep, Jumat 4 September 2020, lalu.hal ini menunjukan ketidaknetralanya dan cenderung mendukung salah satu paslon.
Dalam bukti video itu, 4 Kades sebelum berfoto dengan Bacabup Fauzi ikut berkerumun dengan pengantar di halaman Masjid Jamik, Sumenep,
4 Kades itu, inisial M, Kades salah satu desa di Kecamatan Kota Sumenep. S Kades di desa yang secara admistratif masuk Kecamatan Lenteng. Kades inisial K, kades salah satu desa di Kecamatan Ambunten dan inisial S, kades salah satu desa di Kecamatan Manding.
Ketua Divisi Investigasi LSM GMAS Sumenep, Hendra Purnama mengatakan, 4 Kades itu secara nyata dan sengaja melanggar netralitas Kades dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
“4 Kades itu, jelas melakukan pelanggaran secara nyata dan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Dan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 51, Pasal 52 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014,” terangnya dalam rilis tertulis usai melapor ke Bawaslu Sumenep.
Usai dari Bawaslu, mereka langsung melanjutkan ke KPU dan Bupati Sumenep sebagai tembusannya. “Dugaan pelanggaran ini kami harap diproses secara maksimal,” imbuhnya.
Karena 4 Kades dituding melakukan pelanggaran berat. LSM GMAS Sumenep meminta kepada Bawaslu Sumenep untuk merekomendasikan Sanksi Pemberhentian kepada Bupati Sumenep.(*/mtc)