Suksesi Nasional, Lamongan – Penegakan terhadap pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 masih terus dilakukan secara massif di Kabupaten Lamongan. Gong penegakkan pelanggar Prokes tersebut di mulai sejak 14 September 2020 secara tegas dengan melakukan sidang ditempat, yang melibatkan pihak Pengadilan, Kejaksaan, dan instansi terkait.
Hingga saat ini denda administrasi dari hasil Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) di Lamongan telah mencapai Rp. 4,6 juta. Menurut Safari, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Lamongan mengatakan, jika saat ini terkumpul denda sekitar Rp 4,6 juta.
“Sejak hari pertama penerapan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 pada 14 September lalu. Uang denda sebesar itu, akan disetorkan ke kas daerah,” kata Safari, kepada awak media, Selasa (29/9/2020)
Safari menambahkan, untuk sanksi non yustisial, hingga saat ini petugas gabungan telah menindak sebanyak 441 warga dengan teguran lisan, 6 warga dengan peringatan tertulis dan 31 warga yang menjalankan sanksi kerja sosial. Untuk sanksi yustisial petugas telah menindak setidaknya 117 pelanggar,” tambahnya.
” Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan ini telah digelar di berbagai titik lokasi di Lamongan sejak 14 September dan dilakukan oleh tim gabungan dengan menyasar warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Petugas terkait akan terus menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini secara rutin dan berkesinambungan.
Saya berharap dengan digelarnya operasi yustisi secara rutin diharapkan tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin patuh dan sadar, sehingga pandemi yang melanda Indonesia, khususnya di Lamongan bisa segera berakhir,” pungkasnya berharap.
Ditempat terpisah, Kapolres Lamongan AKBP Harun SIK, menyatakan jika petugas akan memberikan sanksi bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan. Sanksinya mulai dari teguran lisan, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, ” kata Kapolres Lamongan.
“Selain petugas menindak tegas, petugas juga mensosialisasikan tata cara peencegahan Covid-19, diantaranya, memberikan contoh memakai masker yang benar, mencuci tangan, dan etika bersin dan batuk yang benar.
Dimana petugas selalu humanis dalam melaksanakan teguran kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan.(rul)