Suksesi Nasional, Surabaya – Dari hasil persidangan diketahui terdakwa pelaku jual-beli 9 ton Pupuk bersubsidi ilegal telah divonis hukuman ringan, dimana terdakwa Agus Abdullah yang diduga telah merugikan negara puluhan juta rupiah dan telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (23/11/2023)
Diketahui sebelumnya terdakwa, Agus Abdullah telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rakhmawati Utami dan Rakhmad Hari Basuki, pada Selasa (21/11/2023) dengan hukuman selama 3 Bulan dan denda sebesar Rp 50 Ribu.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Agus Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah,” bunyi pertama amar tuntutan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari,” kutipan tuntutan jaksa melalui data website SIPP PN Surabaya.
Selanjutnya, pada amar tuntutan jaksa berikutnya juga menyatakan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak ± 8 (delapan) ton dan jenis UREA sebanyak ± 1 (satu) ton @50 kg dengan berat keseluruhan ± 9 (sembilan) ton, yakni Dirampas untuk negara.
Selanjutnya pada amar putusan majelis hakim, meski belum ditampilkan dalam data website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Surabaya diperoleh informasi putusan, dengan menemukan Halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, yang isi putusan sesuai nomor perkara 2093/Pid.Sus/2023/PN Sby.
“Mengadili, Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana : ? Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah ?
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan denda sebesar Rp.50.000.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang ketuai Sutarno, dibantu hakim anggota, Suswanti dan Sudar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dikonfirmasi awak media soal tuntutan selama 3 bulan, mengatakan jika putusan tersebut sudah sesuai pasal yang diterapkan dan dianggap terbukti.
“Ancaman pidana maksimal 6 bulan denda paling tinggi Ro 50.000,- pada pasal 6 ayat 1 huruf d, sudah sesuai dengan fakta perbuatan disesuaikan dengan peraturan menteri pedagangan (permendag) dan peraturan menteri pertanian ( permentan). Karena tidak semua perbuatan dapat diancam pidana berat”, jelas Rakhmad.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.
Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Diketahui tuntutan jaksa terhadap pelaku yang diduga merupakan sindikat pemain pupuk subsidi ilegal ini, cukup ringan hanya 3 bulan, pada hal ini merupakan salah satu atensi dari Kajagung.
Pada 2022 Burhanuddin sebagai Kajagung meminta jajarannya menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi. Ia meminta agar jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi.
Namun yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terpidana pelaku permainan pupuk bersubsidi ilegal dituntut sangat ringan sehingga tidak menumbuhkan efek jera terhadap pelaku.
Hal ini memunculkan dugaan miring di masyarakat bahwa proses hukum perkara pupuk subsidi ilegal tersebut diduga sarat dengan “permainan”.
Patut diketahui, terdakwa yang statusnya tidak ditahan, terungkap kasus pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak – Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.
Selanjutnya, awal perkara disidangkan Pada Selasa (7/11/2023) dengan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan. (dungs)