Suksesi Nasional, Surabaya – Janji Polisi akan menindak tegas pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah Kota Surabaya bukan hanya isapan jempol.
Terbukti, komplotan pencuri sepeda motor diambil tindakan tegas terukur. Dalam seketika, para bandit jalanan itu tersungkur akibat diterjang timah panas polisi dibagian betisnya.
Mereke adalah Mohammad Romli bin Damiri (29), Mochammad Sahroni bin Huber (29), Muhammad Andre bin Junaidi (17) dan Ribut Arif Setiawan bin Herman (22).
Para pelaku yang masih tergolong remaja itu tinggal di jalan Sombo Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya Jawa Timur.
Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh menyampaikan, sebelum melakukan aksinya, komplotan curanmor itu janjian dan ngopi bareng disebuah giras jalan Kunti Surabaya pada hari Kamis 10 Nopember 2022.
Sekitar pukul 22: 00 Wib usai ngopi bareng, komplotan itu berangkat mencari sasaran berboncengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya didepan warkop jalan Gebang Wetan nomor 29 – B Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, mereka menggasak sepeda motor Vario warna merah dengan Nopol L – 4920 – LN milik korban bernama Muhandy Prasetya.
Sial, belum sempat membawa kabur motor hasil kejahatannya, aksi keempat maling motor tersebut diketahui oleh korban dan diteriaki maling – maling.
Sontak saja, para bandit jalanan itu lari kocar – kacir. Namun usahanya gagal karena tim Buser Polsek Sukolilo yang sedang melaksanakan kring serse bergerak cepat menangkap para pelaku.
Mereka masih berusaha kabur saat mau ditangkap sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya,” tegas Kompol Sholeh saat konferensi pers Jum’at (11/11/2020).
Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolsek Sukolilo beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L -4920-LN, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Nopol L-5791-FU,1 unit sepeda motor Beat tanpa Nopol (sarana) 2 buah kunci duplikat, 2 buah kunci L dan 1 buah anak kunci serta 3 buah kunci pas,” jelas Kompol Sholeh.
Sementara itu, salah satu pelaku bernama Andre saat ditanya para wartawan mengaku, dirinya sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual ke daerah Bulak Banteng Surabaya seharga Rp. 2.000.000.
Sedangkan tersangka R. Arif Setiawan mengaku sudah 4 kali beraksi yakni didaerah jalan KH Mas Mansyur (Sasak) jalan Tenggumung, Jembatan Merah Plaza (JMP) dan di daerah Perak Surabaya.
Kini para pelaku hanya bisa meringis kesakitan dari balik jeruji besi tahanan polisi.
Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan(curat) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. (rus)