Suksesi Nasional, Surabaya – Polsek Semampir Surabaya meringkus komplotan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi diwilayah Surabaya Utara. Tiga dari pelaku seorang perempuan bernama Julia Ariska (46) warga Setro Baru Utara Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambak Sari Surabaya.
Sementara dua orang rekannya bernama Rizky Maulana (19) warga jalan Sawah Pulo Wetan Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya dan Andy Siswanto (37) warga Jalan Setro Baru Utara Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Mereka ditangkap polisi karena merampas Hp milik warga Kediri bernama Rizki Ahmad Kuncoro dilapangan Dwi Kora jalan Sawa Pulo Surabaya pada hari Kamis 20 Agustus 2020 sekirar pukul 23:00 Wib.
Dari tangan ke tiga pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB)1 buah dos Book Hp merk OPPO 1 buah senjata tajam jenis pisau penghabisan serta 1 unit sepeda motor Yahama Mio Soul warna merah No – Pol L – 4153 – RX
Komplotan ini berhasil ditangkap pada hari Jum’at 11 September 2020 sekira pukul 17.30 WIB. Awalnya anggota Reskrim mendapat informasi bahwa tiga orang pelaku sedang berada di jalan Sidotopo Gang Lebar Surabaya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di Jalan Sidoyoso, sekira pukul 20.00 WIB. Saat tiba dilokasi, informasi itu benar ada tiga orang, dua laki – laki dan satu perempuan.
Ketiganya sedang berdiri dan membawa sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul Nopol L 4153 RX. Tak ingin buruan kita lepas petugas langsung menangkap ketiganya.
Pada saat dilakukan penyergapan, tersangka Rizky membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan di sisipkan dipinggang kanannya ,”ujar Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Minggu (13/9/2020).
Para komplotan melancarkan aksinya pada hari Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Saat itu korban berangkat dari rumah kosnya bermaksud untuk menemui teman perempuannya yang kenal di media sosial (facebook).
Keduanya lantas mengajak ketemuan dilapangan Dwikora Sawah Pulo Surabaya. Saat tiba dilokasi, datang dua orang laki laki tak dikenal dan langsung mengeluarkan senjata tajam mengancam dan memukul muka korban.
Setelah korban tidak berdaya , para pelaku merampas Hp kemudian kabur bersama rekannya. Namun belum sempat menjual barang curiannya, para pelaku keburu ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya.
Pada saat diintrogasi, mereka mengaku melakukan curas dengan cara berkenalan melalui facebook dengan menggunakan akun seorang perempuan bernama Dila.
Para tersangka ini mengaku menjual Hp curiannya di pasar maling seharga Rp. 700.000. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada tersangka Andy sebesar Rp. 200.000, sementara sisanya Rp. 500.000 dipakai untuk membayar rumah kost,” kata Ariyanto.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku , para begundal ini sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan ditempat yang sama. Mereka berencana melakukan pencurian kembali didaerah jalan Sidoyoso Surabaya, namun rencananya gagal karena keburu ditangkap polisi.
Akibat ulahnya para tersangka meringkuk dibalik terali besi tahanan polisi dan terancam pasal 365 ayat (2) jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 UU nomor 12 tahun 1951,” ungkapnya.(rus)