Suksesi Nasional, Malang – Kepolisian Resort (Polres) Malang melakukan Prees Conference didepan awak media. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) diruang Lobby Mapolres Kabupaten Malang Jawa Timur Selasa (22/9/2020).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, SIK saat memberikan penjelasan kepada para awak media.
Selain Kapolres dan Kasat Reskrim, ikut pula mendapingi Kapolres Malang Kanit idik IV Polres Malang IPTU Rudi Kuswoyo, SH serta Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H.
Pres release digelar terkait hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Slamparejo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2017-2018, Polres Malang menetapkan seorang mantan Kades berisial GS (38) sebagai tersangka.
Tersangka GS merupakan mantan Kepala Desa Slamparrjo selama menjabat Kades dua periode. Tersangka menjabat Kades pada tahun 2007-2019. Dugaan ADD dan DD yang dikorupsi oleh GS pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, tersangka GS menjabat sebagai Kepala Desa Slamparejo sejak tahun 2007 hingga 2019.
Pada tahun 2017 dan 2018 mendapatkan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sebesar Rp. 488.950.000, dan DD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 829.005.000.
Sedangkan pada tahun 2018 Desa Slamparejo Kecamatan Jabung mendapat ADD sebesar Rp. 492.988.000 sedangkan untuk DD pada tahun 2018 mendapat Rp. 875.902.000.
Dalam pengelolaan dan penggunaan dana ADD dan DD tersebut sudah dimasukkan dalam Recana Anggaran Belanja (RAB) dan juga tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes).
Dimana TIM PTPKD ADD dan DD pada tahun 2017 dan 2018 adalah Sdr. Ponidi, Imam Suprio, Ngatmono Adi, M. Ridwan dan Yuyun Dian Krisnawati.
Semenatara untuk pencairan dana ADD dan DD tahun 2017/2018 dilaksanakan di Bank Jatim, yang diambil oleh TIM PTPKD (Kepala Desa, PTPKD dan Bendahara Desa) dan selanjutnya diserahkan secara langsung kepada tersangka GS dengan bukti berupa kwitansi penerimaan yang di tanda tangani oleh Tersangka yang bersangkutan (GS).
Seharusnya tersangka (GS)
menyerahkan dana ADD dan DD tersebut kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) .Tetapi dana ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka (GS)
Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Kab. Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, tanggal 19 Agustus 2020, terdapat kerugian keuangan Negara atas Penggunaan dana ADD dan DD Desa Slamparejo tahun 2017 dan 2018 yaitu sebesar Rp. 609.342.160,12.
Dengan adanya kasus dugaan korupsi polisi terus melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan petugas menemukan beberapa kegiatan yang di duga tidak dilaksanalkan atau fiktif.
Kegiatan tersebut antara lain Tahun 2017 sebesar Rp. 268.985.680 dengan rincian kegiatan yang tidak terlaksana yaitu: 1 Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan Permukiman (Belanja Modal Mesin Pemotong Rumput)
- Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Desa. 3. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan.
- Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD.
- Kegiatan pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa 7) Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan dan Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja (honor guru)
- Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban.
- Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor 10) Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa.11 Kegiatan Operasional Desa • Tahun 2018 sebesar Rp. 340.356.480.
- Rincian kegiatan yang tidak terlaksana yaitu: 1) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Belanja Modal Pembangunan TPT RT. 13 Pustu RW. 02 2) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Belanja Modal Pengadaan Jalan Rabat RT. 36 RW. 05.
3.Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Peralatan dan Mesin Lainnya) 4.Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool)
- Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa. 6. Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama 7. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan (Belanja Modal Jalan
9.Tugu Kampung 8 Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool) 9) Kegiatan Operasional Kantor Desa
- Kegiatan Operasional RT/RW 11) Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban. 12. Kegiatan Perencanaa Pembangunan Desa 13) Kegiatan Pengelolaan Kesehatan Masyarakat .
14 Kegiatan Penyusunan Profil Desa/Data Desa/Peta 15) Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa: 78 lembar kwitansi Penerimaan Uang tahun 2017.
49 lembar Kwitansi Penerimaan Uang tahun 2018, 14 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2017 Desa Slamparejo, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018 Desa Slamparejo 2 buah Buku Rekening Kas Desa Slamparejo (her/jk)