Suksesi Nasional, Kota Malang–Pelarangan pengambilan gambar proyek Islamic Center juga memicu komentar dari kalangan praktisi hukum di Malang. Salah satu tanggapan diberikan oleh praktisi hukum Fathul Qorib SH.
Menurut Fatkul SH, selaku praktisi hukum dan juga biro hukum Suksesi Nasional Biro Malang Raya, jika perlakuan yang ditunjukkan di proyek Islamic Center ini sudah melanggar undang – undang karena setiap wartawan ketika melakukan peliputan apapun dilindungi oleh UU pers no 40 pasal 4 tahun 1999.
“Di undang – undang pers nomer 40 pasal 4 tahun 1999 sudah jelas barang siapa yang menghambat, menghalangi, apalagi mengancam tugas wartawan dalam melakukan peliputan” jelasnya.
Lanjut fathul,pengacara muda ini adapun isi dari UU No 40 tentang pers adalah.
1.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.di pon pertama inialah, dijeladkan tentang kemerdekaan seorang wartawan dalam meakukan penyiaran dan penulisan tanpa harus ada tekanan dari pihak manapun.
2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dipasal ini fathul menjelaskan jika pers tidak di oerbolrhkan melakukan pembatasan dalam pemuatan berita.
Sedangkan untuk yang ke- 3.Untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Wartawan berhak mencari, memperoleh informasi, yang disebarkan dalam bentuk karya tulis maupun elektronik.
Menurut fathul dalam kasus yang menimpa wartawan Suksesi Nasional ini adap pada tiga poin di atas. Jika terdapat orang – orang,lembaga, atau instansi yang melakukan penghalangan atau pelarangan dalam melakukan peliputan maka akan betlaku UU pers no 40 tahun 1999 pasal 18.
Dipasal 18 inilah diataur tentang sangsi bagi yang menghalang – halangi tugas jurnalistik. Adapun bunyi dari pasal 18 adalah, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).(jk)