Suksesi Nasional, Ngawi- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi selalu berikan pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dokumen kependudukan juga data penduduk lainnya.
Kepala kantor Dipendukcapil Kabupaten Ngawi selalu mengajak kepada warga yang belum mempunyai data kependudukan, agar segera datang dan daftarkan diri ke kantor Dispendukcapil tanpa di pungut biaya alias Gratis.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Ngawi, Drs. Sugeng, MSi menyampaikan warga harus memiliki dokumen kependudukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dispendukcapil selalu menghimbau, dan mensosialisasikan akan pentingnya dokumen kependudukan, misalnya KTP, Akte Kelahiran dan lainnya” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan, apabila hendak mengurus data kependudukan harap datang sendiri. Saya minta kepada unsur pejabat Kecamatan, dan perangkat desa juga memberikan pengetahuan, penjelasan, dan pemahaman kepada warga masyarakat, agar bisa hadir / datang sendiri ke dispendukcapil, jangan sampai lewat perantara atau calo. Hal ini di kwatirkan ada suatu yang sifatnya membayar, ” imbuhnya.
Masih kata Sugeng, bila ada yang menjumpai pegawai yang mau meminta embel embel atau uang kepada masyarakat bisa dilaporkan langsung kami.
” Untuk menghindari hal yang sifatnya korupsi atau pungli, saya minta kepada masyarakat untuk dapat hadir sendiri dikantor dispendukcapil. Sekali lagi saya minta bila ada atau mengetahui pegawai dari dispendukcapil yang meminta imbalan dalam pengurusan harap dilaporkan saja ,” tegasnya.
Adapun untuk pengaduan, pelaporan dalam ketidak puasan atau yang bersifat pungli bisa dilaporkan kepada Tim Saberpungli melalui Call Canter :199/SMS 1193. + 62-21- 3453085 (http,:saberpungl.id, atau kepada Unit Dispendukcapil kabupaten Ngawi. (email : dispendukcapik @ngawikab.go.id)
Kami mengajak kepada warga Kabupaten Ngawi agar melengkapi dokumen kependudukannya, seperti KTP, KIA (Kartu Identitas anak yang dibawah usia 17 tahun) KK, Akte kelahirannya, Akte kematian, Akte pernikahan bagi non muslim yang nikah, hal ini agar masyarakat tidak tergendala dalam urusan pelayanan publik kependudukan,” terangnya.
Tidak hanya itu, Dispendukcapil Ngawi juga mempermudahkan dalam pembuatan dokumen kependudukan melalui system online hingga pandemi Covid -19 berakhir. Masyarakat bisa dengan mudah mengakses aplikasi Dispendukcapil, lalu ikuti petunjuknya,” tutup Sugeng. (mar/adv)