Suksesi Nasional, Malang – Setelah menunggu puluhan tahun belum ada kejelasan terkait pelaksanaan pembangunan pasr blimbing Kota Malang. Akhirnya para pedagang yang tergabung dalam Koordinator Pedagang Pasar Blimbing melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Malang.
Para pedagang pasar blimbing menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Malang untuk melakukan gutan secara perdata kepada Pemerintah Kota Malang. Untuk pendaftaran gugatan dilakukan pada hari selasa tanggal 15 September.
Teguh Prastyo Nur Widianto SH yang ditunjuk sebagai juru bicara LBH Malang menjelaskan, jika gugatan ini diluncurkan dibkarenakn adanya ketidak jelasan pelaksanaan pembangunan pasar. “Gugatan clas action ini di lincurkan karena tidak adanya kejelasan pelaksanaan pembangunan pasar,” jelas lawyer muda ini.
Gugatan kepada pemerintah Kota Malang dan pihak pengembang dalm hal ini PT Karya Inadah Sukses (KIS) ini atas dasar, dimana seharusnya pedahang yang semestinyanmenjadi subjek dari pembangunan namun dijadikan objek. “Kita ingin meluruskan dimana selama ini pedagang yang seharusnya menjadi subjek dari pembangunan, namun selama ini hanya menjadi objek saja,” jelas Teguh.
Ada tiga poin yang menjadi tuntutan pedagang terkait pembangunan Pasar Blimbing, antara lain meminta pemerintahbkota malang untuk melakukan pembatalan perjanjian kerjasama dengan PT. KIS. “Tuntutan pembatalan ini didasari oleh saat melakukan perjanjian itu pegadang tidak dilibatkan,” jelasnya