Jadi Penadah Barang Curian
Suksesi Nasional, Surabaya – Moh. Ali Imron Yusuf, warga Jalan Bolodewo nomor 69 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya tak menyangka dirinya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang mengaku mantan oknum wartawan itu ditangkap polisi karena terbukti jadi penadah barang hasil curian.
Pria berusia 56 tahun ini ditangkap polisi merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya bernama Dasir bin Ja’i (30) warga jalan Sidotopo Sekolahan Gang 10/25 RT 08 RW 05 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.
Dia (Dasir) terlibat aksi pencurian disalah satu gudang ekspedisi atau jasa pengiriman JNT milik Moh Sulistiya Irawan di Jalan Sidotopo Kidul 83 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya pada hari Minggu 01 November 2020 lalu sekira pukul 04:00 Wib.
Kita menangkap pelaku , berdasarkan keterangan dari tersangka Dasir, dia mengaku bahwa barang hasil curian tersebut dijual ke tersangka Moh Ali Imron di Jalan Bolodewo Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tri Tiko Gesang Hariyanto diruang kerjanya Rabu (04/11/2020).
Selanjutnya pada hari Senin 02 November 2020 sekira pukul 20: 30 Wib, kita lakukan penyelidikan dirumahnya di Jalan Bolodewo. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Moh Ali Imron beserta barang bukti (BB) 1 unit mobile computer Seuic auto ID 9 atau barcode scanner, 3 buah pompa automatic water dispenser, 1 set mini hand mixcer merk TRI J model No. Gem-24C, 1 buah bedak kosmetik merk Viva, dan 1 set shoe rack serta 1 buah mozaik frame.
Saat dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Polsek Semampir, Ali mengakui bahwa barang – barang tersebut dibeli dari rekannya bernama Dasir,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus menjalani kehidupan sehari – hari dari balik jeruji besi tahanan polisi. Dia (Ali) akan dijerat pasal 480 KUHP ,” ungkapnya. (K-Cong)