Suksesi Nasional, Surabaya –Petugas Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terdiri dari anggota TNI Polri dan petugas Satpol PP serta petugas Dishub Jatim mengecek langsung Pos Pengamanan (Pospam) Covid-19 diperbatasan Surabaya Madura, tepatnya di Jembatan Suramadu.
Pola operasi yustisi terkait dengan percepatan penanganan Covid-19. Saat ini dilakukan diwilayah Jawa Timur, diprioritaskan diwilayah Surabaya Raya, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
“Kegiatan ini dilakukan disetiap perbatasan pintu masuk dan keluar kota Surabaya, seperti di Suramadu, Tambak Osowilangun dan sekitaran Waru. Sejak beberapa hari yang lalu telah berdiri posko yang bersifat stasioner untuk melakukan operasi yustisi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (23/9/2020) petang.
Setiap Pospam yang ada diperbatasan pintu keluar masuk Kota Surabaya ini, petugas Prokes Covid -19 bersinergi antara Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, petugas Satpol-PP serta petugas Dishub Jatim.
“Selain stasioner di tiga titik lokasi pintu keluar masuk Surabaya. Ada juga juga mobile yang bersifat preentif, edukasi, sosialisasi dan preventif dan ada juga pola penindakan atau penegakan hukum,”tutur Trunoyudo.
Sejauh ini sejak 14 September sampai hari ini tanggal 23 September 2020. Petugas Prokes Covid-19 telah melakukan sebanyak 10. 932 kegiatan, dimana ada sanksi teguran kepada masyarakat sebanyak 125.595 teguran, baik teguran lisan maupun tertulis,” tambah Trunoyudo.
“Masih kata Trunoyudo, dari kegiatan ini ada beberapa sanksi diantaranya, sanksi kerja di fasilitas umum sebanyak 30. 077 ribu, kemudian sanksi denda sebanyak 8.685 pelanggar.
Total keseluruhan sebesar Rp. 461.193.000 yang masuk di KAS daerah masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
“Sementara itu sanksi penutupan tempat usaha sementara ada sekitar 22 lokasi dan sanksi sita KTP sebanyak 4.033,” ucapnya.
Sementara itu landasan yang kita lakukan adalah mendasari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19.
“Serta adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 serta penerapan Perwali dan Perbup di masing masing wilayah Kota dan Kabupaten di Jawa Timur,” pungkasnya.(rus)