Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur mengungkap jaringan narkotika diwilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkotika dilakukan bersama jajaran selama kurun waktu bulan Januari – 2024.
![](https://tabloidsuksesinasional.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240202-WA0145-300x135.jpg)
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 46,25 gram sabu, 2.675 pil doble L , 18 unit handphone, 7 buah timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 2.100.000.
Sementara tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 42 orang. Mereka rata – rata sebagai pengedar, meskipun barang buktinya tergolong kecil,” kata AKP Khusen saat Konferensi Pers di Mapolres Tanjung Perak Surabays Jum’at (02/02/2024).
KHusen menambahkan, dengan capaian barang bukti yang telah diamankan, kita telah menyelamatkan sebanyak 1.200 jiwa manusia tentang penggunaan narkoba.
Sedangkan pasal yang kami sangkakan kepada para pelaku yakni pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian pasal 435 jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” jelas AKP Khusen.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau.
Sementara bandarnya saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO.
Mohon doanya mudah – mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” pungkasnya.(rus)