Suksesi Nasional, Madiun – Dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Bank Jatim.
Dimana wajib pajak bisa membayar PBB langsung ke Teller Bank Jatim. atau bisa juga melalui pihak-pihak/agen-agen pembayaran yang telah bekerjasama dengan Bank Jatim, yaitu melalui Bumdes.
Sampai saat ini yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim ada 43 Bumdes di Kabupaten Madiun. Selain itu wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui Alfamart, Indomart dan Toko Pedia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun Sutikno, melalui Ari Nur Surahmad, Sekretaris Bapenda menyatakan, dengan system integrasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan/mempermudah pelayanan wajib pajak dalam pembayaran PBB.
Pada kesempatan yang sama Ari Nur Surahmad mengungkapkan melalui system ini, selain mempermudah pelayanan, diharapkan wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pembayaran PBB tepat waktu.
Jangan sampai melebihi tanggal jatuh tempo akhir September 2022, bila mana pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo 30 September 2022 akan dikenakan denda 2% per bulan,” ujar Ari Nur Saramad Rabu (08/06/2022).
Jadi selain mempermudah pelayanan dengan system ini juga diharapkan wajib pajak tidak lalai melakukan pembayaran pajak tepat waktu, untuk menghindari denda 2% per bulan”, ungkapnya. (sur/jaya/sony)