- Pembangunan di Surabaya, takut di klaim oleh Salah Satu Parpol
- Pemkot Surabaya menyelesaikan kemiskinan hingga pengangguran
Suksesi Nasional,com ,Surabaya- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan aturan soal pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Pahlawan.
Salah satunya, memuat larangan soal keterlibatan pengurus dalam partai politik (parpol).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 yang ditetapkan 2 November lalu, aturan ini memuat Tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
“Aturan ini memuat adanya larangan rangkap jabatan dalam lembaga kemasyarakatan kelurahan dan menjadi anggota parpol,” kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, Arif Budiarto, Senin (21/11/2022).di kutip dari Surya,co.id
Hal ini tertuang dalam pasal 66 Perwali tersebut. Pada pasal 67, juga dijelaskan sanksi ringan berupa teguran lisan hingga yang terberat berupa pemberhentian tetap.
Para calon Ketua RT, RW, LPMK, hingga calon pengurus juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang di antaranya berisi pernyataan tak masuk dalam partai politik. Format surat pernyataan tersebut juga tertuang dalam perwali yang sama.
Arif menambahkan, selain soal larangan berpartai, Perwali tersebut juga berisi perubahan aturan sebelumnya. Di antaranya, soal masa jabatan (dari yang awalnya 3 tahun menjadi 5 tahun).
Kemudian, Ketua LPMK bisa dipilih oleh para Ketua RW terpilih. Sedangkan Ketua RW bisa dipilih oleh para Ketua RT terpilih.
“Untuk calon ketua RT, harus mendapat dukungan 1/5 dari KK yang bertempat tinggal dan dibuktikan dengan KK/KTP setempat,” ungkap Arif mengutip penjelasan Perwali tersebut.
Perwali yang baru juga mengatur mekanisme pemberhentian pengurus. Di antaranya, karena telah habis masa jabatan, meninggal dunia, mengundurkan diri ataupun diberhentikan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri) menjelaskan sejumlah tugas besar para pengurus RT, RW, LPMK ke depan. Di antaranya, ikut membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan kemiskinan hingga pengangguran.
Di antaranya, lewat pendataan warga miskin. Data tersebut akan menjadi dasar dalam intervensi oleh pemerintah, seperti pemberian berbagai bantuan.
Tantangannya untuk para perangkat di level RT, RW hingga LPMK, turut memastikan program bisa tepat sasaran
“Tugas RT, RW, LPMK adalah untuk menentukan siapa yang masuk kategori warga miskin,” katanya.
Masukan dari RT akan dibahas bersama lurah dan perwakilan 10 persen dari warga.
“Akan dijelaskan di sana, bagaimana kategori warga yang masuk keluarga miskin,” ujar Cak Eri.
“Nanti ditunjukkan (konfrontir) ke warga lainnya, apakah pantas si A mendapatkan bantuan? Ada nggak yang lebih miskin? Sehingga ada koreksi bersama,” imbuhnya.
Warga miskin dan pramiskin akan dipilah dan akan mendapatkan intervensi berbeda.
Prinsipnya, intervensi akan diutamakan kepada warga miskin atau mereka yang tak memiliki sumber mata pencaharian tetap.
“Jangan sampai yang punya motor atau mobil mendapatkan bantuan seperti mereka yang untuk makan saja susah. Kami akan menaikkan warga miskin ini menjadi pramiskin hingga nantinya lepas dari predikat miskin,” tandas Cak Eri (tribun/pri/net)