Suksesi Nasional, SURABAYA –Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim) bakal menggelar Operasi Patuh Semeru – 2024 selama 14 kedepan.
“Operasi Patuh Semeru akan berlangsung mulai hari ini Senin 15 sampai 28 Juli – 2024 mendatang.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dalam amanatnya menyampaikan, kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preventif, preventif dan represif.
“Persentase preventif dan preventif 40 persen kemudian represif 20 persen,” kata Irjen Imam usai pimpin apel Pasukan di Mapolda Jatim Senin (15/07/2024) pagi.
Irjen Imam menjelaskan, berdasarkan analisa data pelanggaran lalu lintas pada periode Januari-Juni 2024 mengalami angka penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023 sebanyak 13,69 persen.
“Ini modal awal yang cukup baik untuk gelaran Operasi Patuh Semeru 2024 kali ini,” jelas Irjen Imam.
Pihaknya berharap dengan diselenggarakan operasi ini pelanggaran lalu lintas termasuk kecelakaan itu di bulan bulan berikutnya bisa menurun signifikan.
“Mudah mudahan di akhir tahun 2024 evaluasi data bisa disajikan dengan penurunan angka kecelakaan signifikan,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan hal – hal pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan masyarakat dalam berkendara akan menjadi fokus sasaran pelaksanaaan selama Operasi Patuh Semeru 2024.
“Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis,” tegas Irjen Imam.
Pendekatan ini lanjut Irjen Imam, didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile.
“Pola penindakan sama seperti pelaksanaan operasi patuh tahun sebelumnya,” terang Irjen Imam Sugianto.
Perlu diketahui, pada gelaran Operasi Patuh Semeru kali ini, ada 8 target sasaran pelanggar lalin yakni ;
1. Pengendara roda dua (R2) berboncengan lebih dari satu orang.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Pengendara roda dua tanpa helm SNI.
5. Pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman.
6. Pengendara di bawah pengaruh alkohol atau miras.
7. Pengendara melawan arus.
8. Penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah. (rus)