Suksesi Nasional, Surabaya — Dua sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia berhasil ditangkap petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim. Satu orang pelaku berinisial ICK merupakan warga Negara Negeria dan seorang wanita berinisial RA adalah warga Indonesia.
Kedua tersangka ditangkap polisi di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kamal Raya Cengkareng Jakarta Barat pada hari Kamis (15/09/2021) lalu sekitar pukul 19:30 Wib.
Untuk mengelabui petugas, kedua pasangan sejoli ini memasukkan narkoba dan Pil Extacy ke dalam kaleng makanan ke dalam kardus yang telah dimodifikasi. Kemudian diisi makanan dan pakaian.
Barang haram tersebut dikirim melalui Ekspedisi melalui jalur laut dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol James, penjelaskan, kasus ini terungkap berawal adanya kiriman paket yang mencurigakan melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Petugas Bea Cukai Tanjung Perak lantas melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimnya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan profiling,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Senin (27/9/2021).
Dari hasil penyelidikan profiling, petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan warga indonesia, berinisial RA. Wanita itu ditangkap di Jakarta.
Saat dilakukan pengembangan Polisi kembali menangkap satu tersangka merupakan warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria beriinisial ICK.
“Penangkapan para tersangka ini hasil dari control delivery sehingga kasus ini bisa terungkap.
Kedua pelaku ini jaringan Malaysia. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir Extacy,” jelas Gatot.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James, menjelaskan, bahwa paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hanya bertuliskan sebuah nomor telfon dan penerima atas nama RA.
“Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya melakukan pemeriksaa karena dicurigai bahwa dibalik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba jenis sabu sabu,” kata Kompol James.
James menjelaskan, petugas Bea dan Cukai kemudian membawa sebuah paket tersebut ke ruangan yang steril untuk dilakukan penggeledahan. Diketahui, bahwa paket itu terdapat 8 bungkus plastik diduga berisi narkoba dan berisi narkotika jenis Extacy.
“Berdasarkan temuan itu, kemudian anggota Ditresnarkoba bersama petugas Bea dan Cukai, melakukan controlled delivery terhadap tersangka RA,” tambahnya.
Selanjutnya, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat. Setelah itu tidak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat “Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City”.
“Setelah petugas ekspedisi bertemu melihat kedua tersangka yakni RA dan ICK menyerahkan paket tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya”, kata James..
Kepada petugas tersangka ICK, mengaku mendapat kiriman narkoba dari seseorang bernama Kevin (DPO) dari Malaysia.
Selanjutnya Petugas membawa tersangka RA dan tersangka ICK dan barang bukti ke Mapolda Jatim beserta barang bukti, 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3.984 kilogram, 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis Extacy, sebanyak 1.384 butir.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal, 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus)