Suksesi Nasional,Surabaya – Sebuah rumah di Jalan Rangkah Kecamatan Tambak Sari dijadikan Pabrik memproduksi narkoba jenis sabu – sabu digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sedikitnya enam orang pelaku ditangkap polisi. Mereka adalah Ivan Wahyu warga Jalan Rembang Surabaya, Saiful Islam warga Dsn. Ro Oro Bangkalan Madura, M. Rozak warga Jalan Rangkah Surabaya, Didik warga asal Tuban, M. Arifin warga Jalan Kapas Baru Surabaya dan M. Iqbal warga Jalan Bronggolan Sawah Kecamatan Tambak Sari Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi pers menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa rumah di jalan Rangkah Surabaya dijadikan pabrik memproduksi sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bahan zat kimia dan peralatan untuk membuat narkoba serta 210 butir pil koplo berlogo Y, 1 poket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IW berperan sebagai inisiator untuk memproduksi narkotika dibantu tersangka SA yang berperan sebagai penyandang dana.
Kedua tersangka mengaku sudah dua kali memproduksi sabu sejak satu Minggu yang lalu,” ujar AKBP Ganis Setyaningrum Rabu (23/12/2020).
Ganis menjelaskan, keduanya mengaku belajar memproduksi narkoba dengan cara otodidak membuka web melalui internet dan melihat You tube. Mereka mengaku termotivasi karena banyak pesanan jelang persiapan pesta malam Tahun Baru 2021.
Polisi juga menyita 100 butir pil koplo berlogo Y dari tersangka AR di kemas menjadi 10 poket plastik kecil. Sedangkan 110 butir di sita dari tersangka DI. Barang haram itu dikemas menjadi 11 poket plastik kecil dan akan dipasarkan di Surabaya.
Dari hasil pengembangan, AR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IB. Tak lama kemudian, Polisi berhasil meringkus IB beserta barang bukti 1.400 butir pil koplo .
IB mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J (DPO) dan masih dilakukan pengejaran.
Sedangkan 1 poket sabu beserta alat hisap dibeli dari tersangka AR dan dikonsumsi bersama-sama,” terang Ganis.
Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 1 set blender merk Advance, 6 buah pipet kaca, 2 buah cerigen,16 bungkus obat merk Inza,1 rool aluminium Foil,1 buah corong plastik,1 buah gelas,1 buah tabung kaca, 1 pasang sarung tangan,1 buah timbangan elektrik merk Harnic, 1buah selang plastik serta 1buah saringan dari stainless.
Selanjutnya ke enam tersangka di gelandang ke kantor polisi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam pasal 129 jo dan pasal 132 pasal 114 jo pasal 112 tentang narkotika serta undang – undang kesehatan pasal 196 jo pasal 98 dan jo pasal 197 dengan ancaman penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup,” tutup Ganis.(**)