Suksesi Nasional, Lamongan-
Satreskrim Polres Lamongan berhasil melakukan pelaku peredaran Uang Palsu (Upal), Selasa (29/9/2020). Tertangkapnya tersangka An Olan Afendi (52) warga Dsn Ngembet, Desa Sukobendu, Kec Mantup, Kab Lamongan tertangkap 2/9/20 di rumah kostnya jalan Made Dadi no 5, kec kota Lamongan.
ancama pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo 26 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. ancaman hukuman 15 tahun penjara
Dalam.menjalankan modusnya, tersangka menerima Upal dari temanya An Siswadi warga Kec. Puri Kab. Mojokerto. Kemudian tersangka telah menggunakan sebagian Upal untuk keperluan sehari-hari.
Menurut AKBP Harun SH SIK mengatakan, jika tertangkapnya tersangka, setelah petugas Polres Lamongan menerima informasi adanya peredaran Upal.
” Selanjutnya perugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar TKP. Selanjutnya petugas melakukan penindakan dengan cara menggeledah tempat kostnya, dan petugas berhasil menahmankan barang bukti Upal sebesar Rp 9 juta, ” kata Kapolres Lamongan, saat menggelar Press Release, Rabu (14/10/2020)
” Tersangka kami jerat pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo 26 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011, dengam ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” tegas Kapolres Lamongan.
Dalam.Pres releasenya, Polres Lamongam juga menggelar press release tentang penangkapan tersangka pencabulan. Tersangka yang diamankan petugas adalah M.Satriya Nurochman (28) Warga Jl Kartini no19 RT/RW O1/02, Desa/ Kec Sukodadi Kab.Lamongan. Tersangka melakukan perbuatan pencabulan di toko rock store desa kec sukodadi., Lamongan
Dihadapan awak media, AKBP Harun, mengatakan jika mengajak korbannya melakukan foto untuk dijadikan model pakaian di toko pakaian milik tersangka dengan imbalan beberapa potong pakaian. Saat diruang ganti tersangka memeluk dan meremas payudara korban.Hal itu dilakukan oleh banyak korban, namun hanya satu yang berani melapor ke petugas, ” kata Kapolres Lamongan pada awak media.
” Tersangka kami Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun, sementara untuk uu perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara.(rul)