Suksesi Nasional Kota Madiun – Satresnarkoba Polres Madiun Kota bekuk komplotan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ke empat tersangka tersebut adalah inisial KPP (36) warga Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun,HS (22) warga Bandar Jombang,S (43) warga Wungu Madiun, dan TKS (45) seorang karyawan yang tinggal di Wungu Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menerangkan bahwa sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo Kota Madiun terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka dan menagkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo,” jelas AKBP Agus Rabu (04/10/2023).
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.
Dan ternyata ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selainkan mengamankan tersangka, Polsi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor,” pungkasnya. (hum/rsd)