Operasi Tumpas Narkoba Semeru
Suksesi Nasional, Sampang – Puluhan pelaku kejahatan narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse narkoba (Satreskoba) Polres Sampang Madura beserta Polsek jajaran.
Penangkapan para pelaku selama gelaran Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan selama hampir dua pekan sejak tanggal 24 Agustus hingga 04 September tahun 2020.
Alhasil sebanyak 23 tersangka berhasil kita amankan diantaranya 17 orang sebagai pengedar dan 6 orang sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam keterangannya persnya menjelaskan, sejak tanggal 24 Agustus 2020 lalu ada sekitar 19 kegiatan. Sementara untuk target operasi (TO) baru 4 yang telah terealisasi dan 15 masih non TO.
“Dari ke 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil kita amankan dari berbagai Kecamatan diwilayah Kabupaten Sampang. Hanya menyisakan satu Kecamatan yaitu Banyuates,” kata Kapolres Sampang Senin (07/9/2020).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari 23 yang kita tangkap, barang bukti yang paling banyak diamankan dari wilayah Kecamatan Sokobanah dan Kecamatan Omben.
Total barang bukti (BB) sebanyak 17, 81 gram narkoba jenis sabu -sabu berhasil diamankan oleh Polres Sampang beserta Polsek jajaran.
Para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) 12 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) pasal 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Di penghujung acara, Kapolres mengungkapkan, ada salah satu kasus yang sempat menghebohkan karena memperalat santri yaitu penangkapan tersangka disalah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sampang bernama Mat Tahom.
“Atas kejadian itu, kami mohon maaf , karena telah membuat kesalah pahaman antara kyai dan anggota kepolisian, sekali lagi kami mohon maaf atas kejadian itu, terima kasih ,” pungkasnya. (rus)