Suksesi Nasional, SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan puluhan unit kendaraan bermotor (ranmor) jaringan Internasional.
“Sedikitnya tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka masing – masing berinisial, GB, (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) dan T (47), keduanya adalah warga asal Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Terbongkarnya kasus penyelundupan kendaraan bermotor tersebut, bermula dari laporan korban A (45) yang telah kehilangan mobil Daihatsu Gran Max pada 5 Juli 2024.
“Usai menerlma laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan rangkaian penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih menempel di mobil Daihatsu tersebut.
Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata berada diwilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sementara pelakunya adalah tersangka GB,” kata Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale dihadapan para wartawan Jum’ at (18/07/2024).
“AKBP William menyebutkan, puluhan unit kendaraan tersebut ditemukan disebuah kontainer Pelayaran Meratus Kupang dan rencananya akan diekspor melalui PT RA.
Hasil pengembangan, diketahui bahwa PT RA milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi 2 unit kendaraan roda empat (R4) dan 34 unit kendaraan roda dua (R2) ,” jelasnya.
“Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) , kata William, bahwa sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan Fidusia atau leasing.
Sebelum diekspor ke Timur Leste kendaraan tersebut terlebih dahulu dikumpulkan di Gudang milik tersangka T didaerah Jawa Tengah,” terang AKBP William.
“Ia menjelaskan, kendaraan yang diperoleh komplotan itu, dari hasil penggelapan atau barang yang masih jaminan fidusia, kemudian dibeli dengan harga murah dan hanya dilengkap dokumen STNK.
Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diperbaiki melalui speedometer diubah menjadi hampir 0 km, agar tampak seperti baru. Setelah kelihatan seperti baru, kendaraan tersebut diekspor ke Timor Leste,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
Mereka juga djerat Pasal 55 KUHPidana junto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)