Motif Dendam Asmara
Suksesi Nasional – Tulungagung – Motif dendam dan asmara kasus pembunuhan ibu rumah tangga terungkap, hal itu seperti yang di sampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH SIK MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Dusun Tanggung, RT.03/RW.02, Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dihalaman Mapolres Tulungagung Senin (23/11/2020).
Kapolres Tulungagung, Handono Subiakto, SH SIK MH mengatakan, bahwa tersangka BS (28), yang merupakan tetangga korban tega menghabisi nyawa Nimaturrohmah (45) lantaran sakit hati dan dendam, sering ditegur oleh suami korban dan dituduh maling/pencuri karena sering mengambil air di masjid. Juga cintanya kepada korban tidak di tanggapi.
“Barang bukti (BB) yang diamankan petugas, yaitu berupa satu (1) buah kaos warna hitam, dan satu (1) buah sarung warna merah milik tersangka,” ujarnya.
Sementara barang bukti lain berupa satu (1) buah dingklik (kursi kecil), satu (1) buah bor listrik, satu (1) buah tang yang digunakan tersangka untuk membunuh korbannya. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu (1) buah baju pendek warna merah, satu (1) buah rok warna merah yang dipakai korban saat kejadian perkara dan tiga (3) buah gigi korban yang tanggal jatuh dilantai.
“Tersangka BS (28), tega membunuh korban lantaran merasa sakit hati dan dendam karena sering ditegur dan dituduh maling/pencuri karena sering mengambil air di masjid. Merasa sakit hati dan dendam karena perlakuan suami korban, lalu tersangka dalam beberapa hari mengamati kebiasaan suami korban dan korban, selanjutnya mencari waktu yang tepat untuk melakukan pembunuhan, juga BS ini ternyata juga menaruh hati kepada korban, tapi tidak di tanggapi,” jelas Kapolres di hadapan awak media.
Lebih lanjut, AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, saat melakukan aksinya, tersangka masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci lalu bersembunyi di bawah/kolong tempat tidur yang ada kelambunya di ruangan tengah disaat rumah korban dalam keadaan kosong, ditinggal Nuril Huda (suami korban) dan Nimaturrohmah (korban) melaksanakan Sholat isyak berjamaah di masjid.
“Setelah selesai melaksanakan Sholat isya, suami korban dan korban pulang ke rumah, setelah sampai rumah, suami korban berpamitan untuk melaksanakan yasinan rutin tiap malam Jumat di rumah Samsudin Alm. Pada saat di rumah sendirian, korban duduk-duduk di atas tempat tidur diruang tengah melihat acara TV,” ungkapnya.
Tersangka BS lantas keluar dari tempat persembunyiannya, dari arah belakang, tersangka menghampiri korban dan membekap mulut korban dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri tersangka memegangi kepala korban. karena korban berontak akhirnya kepala korban oleh tersangka dibenturkan ke lantai sebanyak enam (6) kali, karena korban teriak.
“Selanjutnya tersangka memukulkan dingklik (kursi kecil) ke kepala korban dua (2)kali dan memukulkan alat bor listrik yang mengenai kepala belakang korban bagian bawah satu (1)kali dan memukulkan sebuah tang ke arah leher korban sebelah kiri sebanyak dua (2) kali hingga korban meninggal dunia,” papar Kapolres Tulungagung.
Lebih lanjut Handono Subiakto, menegaskan,” Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP subsider Pasal 338. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya. (Ag)